Kamis, 10 September 2009

Proyek Pintar

Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) semakin meningkat mulai 2012 seiring selesainya pembangunan proyek Pintar (Project for Indonesia Tax Administration Reform). Pintar merupakan bagian dari program reformasi perpajakan jilid II di tubuh Ditjen Pajak yang dananya berasal dari pinjaman Bank Dunia senilai US$145 juta. Pembangunan Pintar sudah mulai dilaksanakan pada tahun ini dan direncanakan selesai pada 2012.

Dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga Depkeu 2010. pemerintah telah menganggarkan Rp51 miliar untuk pendampingan pengerjaan Pintar.Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan keunggulan Pintar adalah mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan WP baik badan maupun perorangan secara nasional, sekaligus menganalisis kepatuhan WP.

"Ada kemampuan menganalisis sendiri, memilah-milah mana WP yang berisiko tinggi dan tidak sehingga mengefisienkan proses pemeriksaan. Kalau sekarang kan semuanya dilakukan secara manual," katanya, kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya. Ditjen Pajak akan dapat mengetahui ketidakpatuhan dari WP secara cepat dan akurat. "Bila tadinya kita membutuhkan waktu 2 bulan, ini kan bisa cukup dengan 2 hari."

Melalui Pintar, lanjutnya, praktik manipulasi data yang melibatkan oknum pegawai pajak di tingkat Kanwil Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat dicegah. "Ini sentralisasi sistemnya sehingga lokal tidak bisa mengubah-ubah data."

Lebih jauh, Robert berhadap dengan adanya Pintar kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat ke depannya sehingga, dapat mendongkrak penerimaan negara dari pajak. "Kami nggak komit berapa persen. Pokoknya meningkat," ujarnya.

Empat komponen


Berdasarkan data yang Bisnis peroleh dari Ditjen Pajak, Pintar terdiri dari empat komponen yaitu, pertama, penyempurnaan core tax system berbasis IT yang terdiri dari registration, returns processing, tax payer accounts, document management, dan system architecture.

Kedua, penyempurnaan manajemen SDM meliputi sistem penggajian, manajemen kepegawaian, pelatihan, uraian jabatan, kebijakan mutasi, dan proses perekrutan terintegrasi.

Ketiga, penyempurnaan manajemen kepatuhan meliputi peningkatan sistem penilaian risiko, kebijakan dan program pemeriksaan, serta pelayanan wajib pajak.

Keempat, manajemen perubahan dan implementasi Pintar meliputi pengembangan sistem informasi bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pengendalian internal, kepatuhan internal, dan penjaminan kualitas, serta peningkatan manajemen perubahan melalui bantuan teknis.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar