Kamis, 10 September 2009

Dirjen Pajak Terbitkan Juklak Nilai Kupon Pengurang Penghasilan Bruto

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menerbitkan aturan pelaksana mengenai penetapan batasan nilai kupon makanan dan minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.

Batasan nilai kupon makanan dan minuman yang dimaksud adalah nilai kupon yang sesuai dengan nilai kewajaran.

Demikian disebutkan peraturan yang diterbitkan dalam bentuk parturan dirjen pajak Nomor 51/PJ/2009 bertajuk Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja.

Dalam Perdirjen yang terbit tanggal 7 September 2009 itu, Tjiptardjo mengatakan, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

“Kupon yang dimaksud berlaku untuk kupon yang diberikan kepada seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris,” katanya, Rabu (9/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro lewat pesawat seluler menambahkan, tidak ada pembatasan nilai kupon dalam bentuk rupiah. “Catatannya, yang penting nilainya tidak melebihi makanan dan minuman per pegawai di kantor,” kata dia singkat.

Lebih lanjut menurut Perdirjen 51, pemerintah menetapkan batas waktu penetapan daerah tertentu. Yakni selama lima tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang satu kali. (OT)

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar