Kamis, 10 September 2009

Perlakuan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Diterima oleh Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Jadi peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, dapat dikelompokan menjadi:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.

Adapun yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Taufik Aprianto adalah seorang pemain bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
Jumlah PPh yang dipotong = Rp 25.000.000,00

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar