Jumat, 17 Juli 2009

Surat Edaran Insentif PPh pasal 21

Pemerintah dinilai lambat dalam menerbitkan aturan penegasan perihal pemberian fasilitas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang mengakibatkan pemanfaat fasilitas tersebut menjadi minim. "Penerbitan SE itu memang dirasakan terlambat. Tapi, ini tetap merupakan langkah yang baik dan menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja," kata Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantor konsultan pajak Vaudy Starworld, kemarin.

Selain karena kurang efektifnya sosialisasi dari Ditjen Pajak, menurutnya, ada faktor ketakutan dari perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas itu bagi karyawannya.

Alasannya, jelasnya, perusahaan khawatir banyak pekerja yang akan protes karena seolah-olah gaji mereka berkurang pada masa Desember 2009 atau tidak adanya kenaikan/kenaikan yang kecil pada Januari 2010. Ini disebabkan oleh ketidaktahuan karyawan atas fasilitas yang tidak ber-laku lagi setelah perusahaan menggunakan insentif PPh 21 DTP.

"Hal ini tentunya akan membuat perusahaan kalang kabut menjelaskan bahwa pada 2009 terdapat fasilitas PPh 21 DTP," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, salah satu solusi yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah petugas account representative/AR dari Ditjen Pajak harus proaktif masuk ke perusahaan dan menje-laskan ke serikat pekerja perihal adanya insentif PPh 21 DTP.

"Tapi (angan lupa, AR juga harus menjelaskan setelah fasilitas ini tidak berlaku, maka tetap akan terjadi pengurangan gaji yang disebabkan PPh Pasal 21 tersebut kini ditanggung setiap pekerja."

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution menerbitkan SE tertanggal 7 Juli 2009 No. 64/PJ/2009 tentang Pekerja Yang Memperoleh PPh pasal 21 DTP, Dirjen Pajak menginstruksikan kepada para kepala kantor pelayanan pajak untuk melakukan sosialisasi besar-besaran kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan asosiasi pekerja mengenai fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Sumber : Bisnis Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar