Selasa, 07 Juli 2009

Selayang Pandang Sistem Perpajakan Indonesia

Salah satu kewajiban bagi warga negara adalah membayar pajak. Sarana untuk mem-bayar pajak tersebut adalah NPWP Warga negara yang telah memiliki NPWP dinamakan Wajib Pajak (WP). Kewajiban utama WP adalah membayar pajak, atau bagi wajib pajak tertentu-juga bertindak sebagai pemotong pajak.

WP dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya, harus melalui empat tahapan kegiatan, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang.

Tahapan pertama adalah menghitung. Yang dimaksudkan dengan menghitung di sini adalah menghitung seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak. Sementara itu, yang dimaksud seluruh penghasilan adalah semua penghasilan, baik yang diperoleh dari pemberi kerja (kalau WP sebagai kaiyawan), penghasilan dari usaha (punya usaha), maupun penghasilan lain (sewa, bunga bank), baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tahapan kedua adalah memperhitungkan semua penghasilan tersebut (pada tahap pertama) dengan pengurang penghasilan, di antaranya harga pokok, biaya-biaya, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan pajak-pajak yang telah dipotong pihak ketiga (pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah).

Selisih antara tahap pertama dan tahap kedua inilahyang harus dibayar-kan-pada tahap ketiga. Nah, tahap ketiga ini sangatlah penting untuk menentukan apakah WP tersebut masih memiliki kekurangan pembayaran pajak (apabila tahap satu lebih besar daripada tahap kedua) atau nihil (apabila tahap satu sama dengan tahap dua), atau malah lebih bayar (apabila tahap satu lebih kecil daripada tahap dua).

Tahap ketiga ini akan menghasikan tiga keputusan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar. Artinya, maksud membayar pada tahapan ketiga ini adalah membayar atas kekurangan pajak yang ada. Untuk nihil dan lebih bayar, WP tidak mempunyai kewajiban membayar pajak. Sementara itu, pada tahapan terakhir WP wajib melaporkan kewajiban perpajakannya dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan SPT Tahunan) ke kantor pajak.

Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik kondisi SPT-nya kurang bayar, nihil, ataupun lebih bayar. Jadi, karena sistem perpajakan di Indonesia bersifat self assessment-di mana semua tahapan tadi dilaksanakan sendiri oleh WP-maka setiap WP juga berperan aktif untuk memahami setiap tahapan yang ada.

Inilah yang menjadi perbedaan dengan sistem perpajakan Indonesia dahulu. Oleh karena itu, dengan adanya peningkatan yang telah dilakukan, diharapkan kita dapat ikut menyukseskannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar