Senin, 13 Juli 2009

Fenomena Insentif Pajak

Pemberian stimulus insentif PPh 21 ini melibatkan banyak pihak, mulai Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, perusahaan sebagai pemberi pekeijaan, dan karyawan. Ketiga elemen itu harus bersinergi supaya bisa menyerap stimulus pajak ini sesuai target. Pemerintah tidak cukup melakukan sosialisasi soal insentif ini. Tetapi, pemerintah juga perlu mengimbau para pemberi kerja agar mau mengurus administrasi pajak karyawannya Sebab, menurut saya, masalah penyerapan rendah ini tergantung kembali kepada pemberi kerja apakah mereka mau mengurus administrasi pajak karyawannya? Sebab, kebanyakan para pemberi kerja masih sulit mengerjakan administrasi pajak meskipun mereka itu bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Padahal, sebetulnya pemberi kerja juga diuntungkan dengan adanya kebijakan stimulus ini. Biasanya, untuk menaikkan take home pay karyawan, perusahaan harus menaikkan gaji karyawannya. Dalam keadaan yang sulit seperti ini, sebagian pemberi kerja sulit menaikkan gaji.

Nah, perusahaan bisa memanfaatkan insentif ini untuk menambah pendapatan karyawannya, tanpa menaikkan gaji karyawan. Pastinya jika ini terwujud, pengusaha akan senang, kebijakan pemerintah bisa terealisasi, dan karyawan menerima insentif.

Selain pemberi kerja, yang harus diperhatikan agar insentif ini terserap adalah public aivaniess. Karyawan ha-rus tahu bahwa ada kebijakan ini dan mereka bisa memanfaatkannya Jumlah insentif dari Pemerintah ini, saya rasa cukup mencukupi dan sesuai kebutuhan karyawan.

Sayang jika kebijakan insentif yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi, Pemerintah sudah menyediakan anggaran cukup besar untuk ini. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik, otomatis, sia-sia anggaran untuk insentif pajak tersebut.
Sumber : Harian Kontan

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar