Selasa, 07 Juli 2009

Perubahan UU PPh

Setiap apa yang ada di bumi ini pasti mengalami yang namanya perubahan, ini tidak terkecuali dengan UU PPh di Indonesia.

Banyak yang diharapkan dengan adanya perubahan Undang-undang ini, terlebih para pengusaha, investor maopun semua masyarakat di Indonesia. Secara garis besar memank tidak ada yang berubah total. sistem yang dipakai masih bersifat self assesment dimana semua tahapan dilaksanakan sendiri oleh WP maka setiap WP juga berperan aktif untuk memahaminya.

Dalam pokok-pokok perubahan UU PPh, dapat kita lihat bagaimana pemerintah ingin mempermudah proses yang ada.

Terkait itu, apapun yang dilakukan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan wakil kita di DPR, kita punya kewajiban untuk melaksanakannya termasuk UU PPh terbaru ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar