Sabtu, 08 Agustus 2009

Target Penyampaian SPT Digenjot

Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan mekanisme reward and punishment kepada seluruh jajarannya untuk mengejar target rasio penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pada 2009. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan hal itu dilakukan menyusul masih rendahnya tingkat penyampaian SPT sampai saat ini.

"Sejauh ini (penyampaian SPT] memang masih rendah. Angkanya belum 40% tapi hampir 40%," ungkapnya kemarin.

Ditjen Pajak telah menetapkan target minimal secara nasional penyampaian SPT tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45% dari jumlah wajib pajak (WP) terdaftar (yang memiliki NPWP).

Dalam rangka meningkatkan tingkat penyampaian SPT tersebut, kantor pusat pajak pun diketahui telah mematok target minimal rasio kepatuhan penyampaian SPT pada 2009 untuk masing-masing kantor pajak yaitu 95% untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, 85% untuk Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan 50% untuk kanwil lainnya tidak termasuk KPP Madya.

Sementara itu, untuk KPP Wajib Pajak Besar target minimal rasio kepatuhan penyampaian SPT

PPh pada 2009 ditetapkan 95%, KPP Madya dan Khusus 85%, dan 50% untuk KPP Pratama.

"Seperti rapor di sekolah, bagi kantor pajak yang di bawah target akan diberi nilai merah. Jadi implikasinya nanti akan ada mutasi, promosi, dan remunerasi. Ini akan menjadi penilaian key per formance indicator [KPI) mereka."

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak bernomor SE-68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT tahunan PPh pada 2009, Dirjen Pajak telah memerintahkan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak bersama para Kepala KPP di wilayah kerjanya masing-masing untuk membuat target bulanan pemasukan SPT.

Tidak hanya itu. Kanwil Ditjen Pajak beserta jajarannya juga diperintahkan untuk melakukan upaya-upaya konkret yang perlu dilakukan dalam rangka mencapai target yang ditetapkan.

Upaya-upaya itu yaitu pertama, melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak atau belum menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2008. Kedua, melakukan pemisahan antara WP baru dan lama (khusus WP orang pribadi).

Upaya ketiga, segera mengirimkan imbauan kepada WP baru dan segera menerbitkan surat teguran bagi WP lama yang dilanjutkan dengan surat tagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kr empat, memberikan edukasi perpajakan, terutama kepada WP baru.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar