Minggu, 06 Desember 2009

Isi Lengkap Transkrip Rapat Rahasia Sri Mulyani - Boediono Terkait Bank Century

Maubaca.com.- Gonjang ganjing mengenai Bank Century tidaklah berhembus begitu saja tanpa sebab muasal. Setidaknya rapat rahasia dengan agenda pembahasan permasalahan PT Bank Century, tbk digelar di Gedung Djuanda I, lantai 3, Jl Dr Wahidin Raya no 1, Jakarta antara Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Boediono selaku Gubernurr Bank Indonesia yang berlangsung tanggal 20-21 November 2008, berlangsung mulai pukul 00.11 s/d 05.00 WIB memberikan gambaran sejauhmana kasus bank century bisa terjadi.

Rapat juga dikuti oleh sekretaris KSSK Raden Pardede, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank Ardhayadi Mitroatmodjo, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan Siti Ch Fajriyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulia, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Anggaran Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, UKP3R Marsilam Simanjuntak, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardjojo, Komisaris Utama Bank Mandiri.

Berikut isi transkrip lengkap rapat seperti yang pernah dilansir oleh portal inilah.com:

Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:

Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak Gubernur, bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai rapat malam hari ini, pertama akan ada rapat terbuka. Dimana peserta rapat adalah seluruh undangan beserta resource person.

Ini perlu kami garis bawahi mengenai seluruh undangan, berdasarkan daftar undangan yang kami buat di dalam rapat KSSK, di samping Ketua dan Anggota KSSK, juga dari Departemen Keuangan adalah Sekjen, Dirjen Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam, Kepala BKF dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan juga Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, UKP3R.

Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang Pengaturan dan Stabilitas Keuangan, DG BI Bidang Pengawasan Perbankan, DG BI Bidang Pengelolaan Moneter.

Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Kemudian pihak lain sebagai narasumber adalah dari Bank Mandiri. Di samping itu, mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS sebagai legal consule dari sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh acara ini.

Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka dimana agendanya akan ada pembukaan dari Ketua KSSK. Kemudian presentasi dari Bank Indonesia. Kemudian bisa pendapat dari peserta rapat lainnya dan juga klarifikasi dari data-data atau beberapa hal bisa dari Sekretaris KSSK.

Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau memang ada arah ke sana maka akan ada presentasi singkat dari LPS, optional apabila diperlukan. Sesudah rapat ini selesai, belum mengambil keputusan pada rapat ini, kemudian akan ada rapat tertutup.

Dimana nanti akan berpindah ke ruangan yang lebih kecil dan peserta rapatnya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Sekretaris KSSK dan juga notulis yang merangkap sebagai legal consule dimana agendanya adalah pengambilan keputusan oleh Ketua KSSK.

Kemudian nanti apabila pengambilan keputusan masih diperlukan, akan ada Rapat Komite Koordinasi. Pada Rapat Komite Koordinasi itu maka akan hadir di situ Ketua KSSK dan Ketua Komisioner LPS dan juga peserta di samping ini adalah Bank Mandiri.

Inilah kira-kira agenda pada malam hari ini. Marilah kita buka rapat ini dengan Rapat Terbuka. Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat adalah rapat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini.

Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda yang sudah kami sebutkan tadi.

Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:

Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang membahas mengenai substansi dan ini dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang memang ini merupakan suatu test case, jadi saya sebagai Ketua KSSK dalam hal me-manage dan me-run organisasi KSSK, saya ingin dalam setiap Rapat KSSK menggunakan seluruh mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh prosedur yang ada harus memenuhi suatu standard protokol yang correct dan sedetail mungkin.

Dalam hal ini tentu semua pihak baik di jajaran Departemen Keuangan sendiri, kemudian BI, LPS dan Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK, semuanya harus bertindak dan memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Keputusan KSSK terutama di dalam mekanisme rapat dan pembuatan keputusan.

Malam ini kita berkumpul atas permintaan Gubernur BI. Karena, Gubernur BI dan DG telah meminta rapat KSSK untuk membahas permasalahan suatu bank. Permasalahan suatu bank ini tentu sesuai dengan tata acara yang kita miliki, perlu dipresentasikan oleh BI secara komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bank tersebut.

Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BI dan apa-apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan bank itu sendiri, maupun mungkin yang berdampak pada sistem perbankan secara keseluruhan.

Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI menghendaki adanya Rapat KSSK memberikan suatu nuansa atau bahkan implikasi bahwa persoalan bank ini ditengarai memberikan dampat sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya akan meminta kepada Gubernur BI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Dan, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh BI dan hal-hal yang telah dilakukan untuk mengatasinya serta rekomendasi dari BI untuk menyelesaikan masalah itu sendiri. Kalau ada implikasinya dari sistem perbankan secara keseluruhan, ini yang saya harapkan.

Tadi sore sampai malam larut, bahkan menjelang pagi, saya sudah meminta sekretaris KSSK untuk melakukan list dari keseluruhan dokumen dan berbagai informasi yang harus disertakan dan diserahkan dengan berita acara yang resmi, dengan serah terima antara BI dengan Sekretaris KSSK, untuk kemudian melakukan rapat ini.

Idealnya, sekretaris punya waktu untuk mempelajari seluruh dokumen ini. Sehingga, nanti bisa memberikan pandangan dan additional judgement dalam pengambilan keputusan di dalam forum KSSK.

Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak yang terkait, yaitu BI yang meminta rapat ini. Jajaran Depkeu yang terkait LPS, karena ini menyangkut bank yang sifatnya terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan masukan, termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK.

Dan, di sini kita undang dari Bank Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak Raden bahwa saya meminta LGS untuk menjadi legal consule-nya dari KSSK. Dan, dari keseluruhan prosedur ini, tentu diharapkan dari keseluruhan langkah-langkah ini harus bisa dijaga seluruh sequence, maupun kepastian, serta correctness-nya dari sisi legal karena setiap keputusan ini akan memberikan dampak permanen hingga, dan pasti dapat dilihat beberapa tahun mendatang dengan akuntabilitas yang jelas.

Mungkin itu untuk pengantar dari saya. Kami akan minta kepada Pak Gubernur untuk melakukan presentasi sesuai dengan tata cara rapat di KSSK, yaitu menyampaikan permasalahan bank ini, tindakan yang sudah dilakukan, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengatasinya kemudian implikasi terhadap perbankan secara keseluruhan.


Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:

Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih Bu Menteri Keuangan. Ini adalah sidang perdana dari KSSK. Saya menggarisbawahi bahwa ini preseden dari prosedur. Semoga saja prosedur yang baik untuk pengambilan keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah, hari ini kita bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.

Sidang yang saya hormati. Barangkali saya akan mengambil sari dari surat saya yang saya sampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK. Yang menjabarkan dan menjelaskan permasalahan Bank Century serta implikasi dari penanganan PT Bank Century, tbk.

Nanti dengan izin Ketua, kami minta saudara Halim untuk memberikan tambahan penjelasan bagi sidang. Menindaklanjuti teleconference dengan Menteri Keuangan pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November, terkait dengan perkembangan dan penanganan PT Bank Century, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang intinya sebagai berikut:

Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank Century. Di bidang kecukupan penyediaan modal minimum, CAR (Capital Aduquency Ratio) berdasarkan pada posisi 30 Oktober 2008, rasio bank kurang dari 2%. Dan, tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.

Penurunan CAR disebabkan pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal. Hal ini disebabkan penggolongan surat berharga valas yang dikategorikan macet, yang jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang diantaranya 11 juta US dolar telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum diterima pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.

Di samping itu terdapat surat-surat berharga valas jatuh tempo 3 November 2008 sebesar 45 juta US dolar yang juga belum diterima pembayarannya sampai dengan 20 November 2008.

Yang kedua adalah adanya koreksi dari pengakuan bunga sebesar 390 miliar rupiah yang bukan berasal dari penerimaan tunai. Yang ketiga adalah kekurangan penyisihan penghapusan aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar 59 miliar rupiah.

Yang kedua adalah mencukupi Giro Wajib Minimum. Bank telah mengajukan permohonan Fasilitas FPJP sebesar 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang memenuhi persyaratan maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century tidak bisa mengajukan permohonan FPJP yang baru.

Sementara bank memiliki kewajiban pihak ketiga yang sudah ditunda pembayarannya sampai tanggal 20 November 2008 sebesar 292,5 miliar serta DPK yang jatuh tempo pada tanggal 20 November, miliar rupiah sebesar 454, yang telah diperpanjang oleh bank sehingga total DPK 746,5.

Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas bagi bank semakin berat. Saldo giro Bank Century per tanggal 20 November 2008, pukul 17.00 adalah sebesar 1,96 miliar rupiah. Dengan posisi saldo yang sangat kecil, kondisi likuiditas seminggu terakhir yang semakin menurun dan akumulasi DPK, yang ditunda pembayarannya.

Hal ini menyebabkan Bank Century tidak mampu menjaga kecukupan GWM sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal tersebut. Informasi menyeluruh mengenai kondisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan BI serta perkembangan terakhir telah kami sampaikan dalam lampiran I.

Selanjutnya, kami ingin menyampaikan analisis dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kaitannya dengan kondisi ekonomi makro dapat disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

Mengenai penurunan kepercayaan masyarakat, Bank Century memiliki jumlah nasabah dan jaringan kantor yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000 nasabah dan jaringan kantor yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap berita-berita negatif, Maka penutupan bank ini berupa potensi menimbulkan Contingent Effect berupa rush terhadap bank-bank lain, terutama bagi bank-bank yang kita sebut sebagai peer bank, suatu bank yang serupa atau lebih kecil.

Dengan demikian dikhawatirkan penutupan bank ini akan mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank.

Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang jumlahnya mencapai 476 miliar. Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century yang menjadi beban LPS terhadap penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah mencapai 5,3 triliun rupiah.

Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.

Pasal modal mengalami penurunan harga saham terus menerus. Penurunan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia juga menurun. Serta penurunan harga saham dan SUN di Pasal Modal. Credit Default Swap Spread Indonesia mengalami peningkatan sebagai pencerminan peningkatan Country Risk.

Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat memperburuk kinerja pasar keuangan.

Mengenai dampak terhadap sistem pembayaran, situasi sistem pembayaran ini berjalan dengan gejalan segmentasi di pasar uang yang semakin meluas.

Data selama seminggu terakhir menunjukkan transaksi uang di pasar uang antar bank dilakukan antara sesama bank di kelompok besar. Hal yang sama terjadi pada bank-bank di kelompok menengah dan kecil. Hal ini menimbulkan kerentanan apabila terjadi Flight to Quality dan Capital Outflow yang mengakibatkan bank menengah dan kecil akan mengalami kesulitan likuiditas.

Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas bila hal itu terjadi. Sementara terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik seperti Bank Century yang diduga akan mengalami kesulitan-kesulitan likuiditas apabila muncul berita-berita negatif.

Situasi di atas cenderung membuat bank-bank menahan likuiditas, baik berupa valas maupun rupiah untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi ini membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.

Jika kemudian muncul rumor dan berita-berita negatif mengenai kegagalan 23 bank di atas dalam Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu kepanikan dalam masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap mengenai analisa dampak sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.

Dari analisa tersebut di atas bahwa permasalahan Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik terutama melalui pemburukan psikologi masyarakat dan pasar yang selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem pembayaran di pasar keuangan.

Tindak lanjut penanganan:

Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas, yaitu memperhatikan kondisi terakhir dari Bank Century dan analisis dampak sistemik tentang kegagalan Bank Century sesuai Keputusan RDG tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik, kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 Perpu No 4 Tahun 2008

Tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan. Sehubungan hal tersebut di atas kami mengharapkan agar dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century dalam pertemuan KSSK hari ini.

Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara Halim untuk memberikan tambahan.

Pembicaraan dikembalikan pada Ketua KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Sri Mulyani:

Silahkan saudara Halim

Halim:

Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu Menteri Keuangan yang kami hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Perkenankan kami melaporkan analisis bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.

Sebagai kelengkapan dari apa yang telah disampaikan oleh Gubernur BI, dari hasil analisis kami, mengapa BI mengungkapkan bahwa Bank Century ini sebagai bank gagal, hasil analisis yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan bahwa walaupun dengan pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan BI selama 6 bulan, namun BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.

Hal ini tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum pada posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan dinilai tidak dapat lagi ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank dinilai insolved. Hal ini terutama karena sampai saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal.

Dalam hal ini berdasarkan perhitungan BI, modal bank telah menjadi -3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan nilai II juta US dolar menjadi macet karena telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2008 dan belum diterima pembayarannya sampai saat ini.

Di samping itu SSB valas yang telah jatuh tanggal 3 November 2008 dengan nilai 45 juta US dolar juga belum dapat dibayar. Penggolongan SSB valas bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau ekuivalen dengan 236 miliar menjadi macet.

Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta US dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet.

Dilakukan koreksi pengakuan bunga sebesar 390 miliar yang bukan dari penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang belum dibentuk sebesar 59 miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8% dibutuhkan tambahan modal sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank pada bulan November.

Sementara itu kondisi likuiditas perbankan seperti disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, dewasa ini kondisinya sudah sangat menurun dibandingkan dengan berbagai kewajiban yang masih harus ditanggung oleh bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM pada hari-hari mendatang.

Secara akumulasi terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang tidak dapat diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar sehingga, sesungguhnya dengan posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal 1,396 miliar telah menjadi kurang dan menjadi negatif.

Di samping itu terdapat kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum diselesaikan.

Untuk menopang likuiditas bank tersebut, bank telah mendapatkan FPJP sebesar 689 miliar namun dengan besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu memperbaiki kondisi likuiditas bank.

Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar