Sabtu, 28 November 2009

Surat Edaran Dirjen Pajak No 96 tahun 2009

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor
Palayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking.

Di dalamnya terdapat Petunjuk Teknis Pemanfaatan Total Benchmarking serta banyak hal pokok terkait..

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar